RESONANSINEWS.COM, Bontang – Pembangunan Bontang City Mall (BCM) sebagai pusat pembelanjaan di Kota Bontang harus menghadapi babak baru setelah dilakukan sidak oleh ketua komisi III, Amir Tosina. Kekecewaan yang dihimpun dari masyarakat terkait pengangkutan tiang pancang di lokasi Tanjung laut, Kecamatan Bontang Selatan atas dugaan kelalaian PT Brantas Abipraya yang tidak mengikuti aturan Dinas Perhubungan.
Rapat gabungan DPRD (Rabu/24/6/2020) menghadirkan anggota Komisi I,II dan III, perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub), PTSP, Camat Bontang Selatan, Lurah Tanjung Laut, dan Pihak PT Brantas Abipraya selaku kontraktor BCM. Pertemuan tersebut digagas untuk membahas hasil sidak Komisi III DPRD Kota Bontang.
Agus Haris, selaku ketua sidang menegaskan sekaligus mempertanyakan terkait akomodasi dan prosedur pengangkutan tiang pancang ke lokasi pembangunan. Dalam hal ini, Agus Haris, Wakil Ketua DPRD, lebih memaparkan aturan yang sudah dikantongi oleh PT Brantas Abipraya bahwa pengangkutan tiang pancang dapat dilakukan pada malam hari, tepatnya pukul 21.00 – 06.00 WITA. Akan tetapi, hasil laporan masyarakat menyatakan perihal pengangkutan tiang pancang BCM dilakukan pada siang hari dan sangat membahayakan bagi keselamatan lalu lintas. Terlebih lagi, hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
Menegaskan pertanyaan yang diajukan oleh pimpinan sidang, Kepala Dishub Bontang, Kamilan, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), akses yang bisa digunakan untuk pengangkutan alat berat, seperti adanya tiang pancang harus dilakukan pada waktu malam hari. Tepatnya, pukul 00.00 – 06.00 WITA. Selain waktu yang sudah disepakati, harus berdasarkan rekomendasi dari pihak Dishub dan Kepolisian.
Di lain pihak, Lurah Tanjung Laut, Azidah, mengaku tidak tahu menahu tentang aturan dan muatan sidak yang dilakukan Komisi III DPRD terkait pengangkutan tiang pancang untuk pembangunan BCM. Azidah mengaku kemacetan yang terjadi pada waktu pengangkutan tiang pancang tersebut adalah hal yang lumrah dan normal.
Mendengar pernyataan Lurah Tanjung Laut, Amir Tosinah sebagai perwakilan dewan mengaku geram. Pernyataan Lurah Azidah tersebut bagi anggota dewan sangat mencoreng kredibilitas lembaga pemerintah Kota Bontang karena merasa tidak dihargai. Keluhan yang berbondong-bondong diterima oleh DPRD seakan-akan menunjukkan ketidakbecusan pegawai pemerintahan. Dalam hal ini adalah lurah Tanjung laut yang dinlai tidak bekerja dengan baik dan memfasilitasi hak-hak masyarakat terkait protes yang terjadi.
Sedangkan Ibrahim selaku perwakilan PT Brantas Abipraya memohon maaf atas kelalaian yang telah dilakukan. Menurutnya, pihaknya sedang dikejar target untuk menyelesaikan pembangunan Bontang City Mall sesuai arahan pengembang. Hal ini berkaitan dengan proses pembangunan BCM seharusnya selesai dalam waktu 8 bulan. Akan tetapi, karena pandemik yang memaksa seluruh aktifitas dari luar Kota Bontang dihentikan, maka proses pembangunan tidak bisa sesuai target yang diberikan pengembang.
Alasan tersebut jelas tidak bisa dibenarkan oleh seluruh anggota DPRD Kota Bontang yang diwakili Komisi I, II, dan III. Agus Haris selaku pimpinan sidang kembali menegaskan untuk seluruh pihak yang terkait agar mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Pengawasan akan selalu dilakukan untuk pembangunan BCM sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Bontang dalam meningkatkan perekonomian. Apabila terjadi masalah serupa, perizinan pembangunan Bontang City Mall akan dicabut. Seluruh pihak yang terkait, seperti PT Brantas Abipraya, Lurah Tanjung Laut, Dinas Perhubungan agar terus berkoordinasi dengan DPRD sebagai perwakilan Pemerintah Kota Bontang. (R-2/Dwi}