RESONANSINEWS.COM – Bontang, Komisi II DPRD Kota Bontang menggelar koordinasi (Selasa,07/07/2020) bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Perusda, dan Bappenas membahas badan usaha pelayanan (BUP) yang mengelola retribusi dan pungutan di Pelabuhan Loktuan. Rapat dipimpin oleh Rustam HS selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang. Pokok bahasan yang disampaikan adalah berkaitan dengan kinerja Perusda selaku badan pemerintah untuk meningkatkan aset daerah melalui pajak retribusi dan pungutan dari akses perdagangan atau transportasi laut di Pelabuhan Loktuan.
Nursalam, anggota komisi II DPRD Kota Bontang, menanyakan tentang kerjasama dengan pihak ketiga atas pembentukan BUP yang seharusnya melalui mekanisme legal, baik melalui lembaga eksekutif atas rujukan walikota atau berdasarkan keputusan Perda bersama anggota DPRD, bukan secara sepihak. Terlebih, Perusda sendiri sudah memiliki anak perusahaan, yaitu PT Bontang Transport yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Menurut Salam, kondisi ini tidak relevan dengan pembentukan BUP karena dapat memicu berkurangnya pendapatan daerah dari sektor pajak retribusi.
Arif selaku manajer pengembangan Perusda memaparkan beberapa hal yang berkaitan dengan pertanyaan Nursalam terkait pembentukan BUP. Pertama, alasan yang disampaikan bahwa BUP ini sebagai sektor cadangan yang akan dibentuk dan belum dilaksanakan. Hanya saja, Perusda sudah menggandeng beberapa pihak ketiga sebatas melakukan pembahasan kerjasama. Kedua, BUP ini dipersiapkan nanti sebagai dampak dari berakhirnya kontrak kerjasama dengan PT Pelindo sebagai pengelola pelabuhan pada Desember 2021.
Cakupan pengelolaan yang akan diusahakan dari pembentukan BUP ini menurut Arif meliputi pelayanan air, kebersihan, retribusi penumpang, jasa dermaga, dan pelabuhan penumpukan. Arif juga menambahkan bahwa PT Pelindo selaku perusahaan negara yang bekerjsama dengan perusda sudah memberikan kontribusi keuntungan yang cukup besar bagi daerah. Selama 1 semester ini, Perusda sudah menghasilkan keuntungan sebesar 1,3 M sehingga perusda harus menyusun langkah awal demi menyelematkan sumber pendapatan daerah tersebut.
Arif juga menambahkan bahw Perusda saat ini sudah memiliki beberapa alternatif usaha demi meningkatkan pendapatan daerah. Pada akhir 2019, deviden yang didapat melalui penyewaan kapal roro sudah mencapai 1,3M sesuai arahan dari walikota Bontang. Terlebih lagi, pajak dari videotrons sendiri mencapai 300 juta selama 1 tahun. Tidak sampai disitu, perusda sudah membentuk PT baru bernama Bontang Berkah Jaya sebagai usaha bongkar muat kapal dan sudah mendapat izin legalitas berdasarkan peraturan daerah. Bahkan, PT tersebut sudah berjalan selama 1 semester dan memberikan keuntungan.

Kabid Dishub Bontang, Agus Ikhwal, menambahkan bahwa secara langsung kewenangan retribusi di pelabuhan bukan menjadi urusan Dishub secara langsung. Kewenangan yang dimiliki hanya sebagai fasilitator apabila hubungan kerjasama antara PT Pelindo dan Perusda membutuhkan bantuan. Selain itu, mekanisme kerjasama antarpihak hanya berjangka selama 5 tahun.
Selebihnya, Weli Sakus sebagai perwakilan Dishub juga memaparkan bahwa setiap kegiatan di sektor pelabuhan berdasarkan peraturan perhubungan bukan menjadi urusannya. Yang memiliki kewenangan dalam hal ini adalah PT Pelindo dan Perusda selaku pihak terkait sebagai pengelola retribusi dan pungutan di Pelabuhan. (R-2/Dwi)