RESONANSINEWS.COM – Bontang, Keluhkan keseriusan Dinas pekerjaan umum, Amir Tosina, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, singgung ketidakhadiran Dinas Pekerjaan Umum terkait pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang lalu lintas dan angkutan umum beberapa waktu lalu. Dalam Rapat (13/7/2020) juga dihadirkan Dinas Perhubungan sebagai salah satu anggota tim asistensi penyusunan Raperda, termasuk Dinas Pekerjaan Umum.
Keluhan Amir Tosina merupakan dampak dari dua kali absen Dinas Pekerjaan Umu (PU) tanpa adanya konfirmasi dan perwakilan. Menurut Amir, Raperda ini perlu untuk segera diundangan agar keselamatan pengguna jalan dapat terjaga. Dinas PU merupakan lembaga yang terkait langsung terhadap adanya Perda Lalin dan angkutan umum ini karena kewenanganya untuk mempersiapkan prasarana lalu lintas di Kota Bontang, khususnya kualitas jalan raya.
Tidak hanya itu, Amir Tosina juga mempertanyakan kontribusi Dinas Pekerjaan Umum yang berkaitan dengan pekerjaan jalan poros dan jalan nasional yang berada di wilayah Kota Bontang. Banyak sekali titik rawan kecelakaan akibat kualitas perbaikan jalan raya yang buruk. Ditambah lagi, minimnya rambu lalu lintas yang sulit ditemukan sebagai petunjuk jika ada pekerjaan jalan yang sedang di kerjakan oleh Dinas PU.
Tidak sampai di situ, Amir selaku perwakilan rakyat menyampaikan keluhan masyarakat tentang perbaikan saluran pipa yang tak kunjung selesai. Menurut keterangan masyarakat yang sampai kepadanya, banyak sekali pekerjaan saluran pipa di pinggir jalan raya tidak memenuhi standar pekerjaan. Akibatnya, kondisi jalan menjadi buruk, banyak lubang sisa pekerjaan. Adapun pekerjaan yang selesai dikerjakan, proses penutupan kembali tidak sesuai standar kualitas jalan raya sebagaimana fungsinya.
Abdul Somad selaku anggota Komisi III DPRD Kota Bontang kembali menegaskan kepada Dinas PU akan perlunya skala prioritas pekerjaan. Banyak pekerjaan jalan raya di wilayah Kota Bontang yang bukan menjadi prioritas. Abdul Somad membeberkan, banyak sekali proses perbaikan jalan raya, tetapi bukan perbaikan jalan utama, melainkan jalan umum di area perumahan saja. Misalnya, perbaikan di daerah BTN, Saleba, dan sekitarnya. Padahal, untuk saat ini jalan nasional seperti jalan Bayangkara dan jalan poros Ahmad Yani kualitas jalannya cukup buruk. Banyak terdapat lubang yang cukup dalam seharusnya segera diperbaiki. Jika tidak, resiko kecelakaan pasti akan meningkat karena lalu lintas di jalan raya tersebut cukup tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Adi selaku perwakilan dari Dinas PU meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat lembaganya. Ke depan, pihaknya akan lebih memperhatikan proses perancangan peraturan daerah karena DPRD sudah memberikan kepercayaan kepada Dinas PU sebagai anggota tim asistensi. Selain itu, Adi menanggapi beberapa pertanyaan yang sudah disampaikan dalam rapat terkait skala prioritas pekerjaan jalan raya. Menurutnya, permasalahan pekerjaan jalan raya memang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum. Titik titik rawan kecelakaan sudah diupayakan agar segera diperbaiki dengan anggaran yang ada di daerah. Akan tetapi, kewenangan perbaikan jalan nasional seperti jalan Ahmad Yani perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak di provinsi. Hal ini berkaitan dengan persentase pembiayaan perbaikan jalan raya nasional.
Adi juga menjelaskan mekanisme proses pekerjaan jalan raya yang bersinggungan langsung dengan jalan nasional. Pihaknya sudah melakukan negosiasi kelembagaan bersama dinas PU di provinsi. Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang sudah mengajukan pelimpahan kewenangan untuk perbaikan jalan raya tersebut untuk diserahan ke dinas dengan menggunakan sumber dana Kota Bontang. Akan tetapi, sampai rapat digelar, bentuk pelimpahan kewenganan belum juga diterima oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bontang. Mekanisme tersebut perlu dijalankan karena adanya PP tentang pekerjaan umum khususnya tingkat daerah yang berkaitan dengan proses perbaikan jalan raya nasional hanya memiliki kewenangan 25% saja. Selebihnya merupakan tanggung jawab provinsi dan pemerintah pusat. Untuk itu, beberapa pekerjaan jalan raya difokuskan pada ruang kerja lain yang benar-benar membutuhkan perbaikan akses jalan sebagai bentuk konsekuensi kewenangan penuh Dinas PU. (R-2/Dwi)