Resonansi
Selasa, Desember 5, 2023
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Seni Budaya
    • Travel & Kuliner
  • Olahraga
  • Feature
  • Resensi
  • Ragam
    • Opini
    • Citizen Journalist
    • Kolom Foto
    • Advertorial
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Seni Budaya
    • Travel & Kuliner
  • Olahraga
  • Feature
  • Resensi
  • Ragam
    • Opini
    • Citizen Journalist
    • Kolom Foto
    • Advertorial
Resonansi
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Beda Pendapat dalam Pembahasan Rancangan Perda Kota Bontang tentang Pengelolaan Limbah B3

redaksi by redaksi
13 Juli 2020
in Peristiwa
0
Beda Pendapat dalam Pembahasan Rancangan Perda Kota Bontang tentang Pengelolaan Limbah B3

Rapat Kerja Komisi III DPRD kota Bontang Membahas Rancangan Perda Pengelolaan Limba B3

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RESONANSINEWS.COM – Bontang, Rapat Lanjutan pembahasan Peraturan Daerah tentang penanganan limbah berbahaya dan beracun (B3) kembali digelar selasa (07/07/2020). Dalam rapat ini dipertemukan dengan tim asistensi Pemkot Kota Bontang bersama dengan Komisi III DPRD Kota Bontang.

 

Berdasarkan hasil koordinasi bulan Februari, dalam keputusan rapat Dewan Komisi III bahwa peraturan penanganan limbah B3 mengamanatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan untuk pengawasan sekaligus mengontrol  segala bentuk pengelolaan limbah dari berbagai macam  badan usaha ataupun industri. Sedangkan, urusan perizinan pengelolaan limbah diserahkan kepada Tim Asistensi Pemkot Bontang.

 

Dalam pertemuan yang digelar, Tim Asistensi Pemkot memberikan usulan untuk membuat sistem berbasis elektronik demi mempermudah urusan perizinan pengelolaan limbah B3. Namun, hal tersebut tidak direspon dengan baik oleh anggota Komisi III, Abdul Samad, yang mewajibkan seluruh badan usaha dalam memperoleh izin pengelolaan limbah harus dilakukan secara manual atau izin tertulis yang disampaikan kepada Walikota Bontang.

 

Selisih paham ini direspon oleh wakil ketua komisi II, Abdul Malik, untuk dipertimbangkan. Abdul Malik menegaskan tentang perlunya prosedur teknis yang harus disusun secara sistematis agar peraturan yang akan diundangkan melalui lembaga negara tidak memiliki cacat hukum. Selain itu, Abdul Malik menekankan pentingnya pemanfatan sistem informasi sebagai upaya pemerintah Kota Bontang dalam mengikuti perkembangan zaman dan refeormasi birokrasi.

 

Lebih jauh ia memfokuskan pada urgensi dan sasaran Raperda penanganan limbah B3. Menurut pemaparanya, karakter raperda ini harus bersifat holistik yang perlu diperhatikan secara seksama. Sasaranya bukan sekedar badan usaha saja yang harus dikontrol dan dilakukan pengawasan terkait dengan perizinan dan pengelolaan limbah. Namun, limbah B3 juga bersumber dari kegiatan masyarakat Kota Bontang.

 

Harapan Abdul Malik atas hak inisiatif anggota dewan dengan usulan raperda pengelolaan limbah B3 adalah upaya penyadaran masyarakat agar mampu menjaga lingkungan hidup di Kota Bontang. Kepedulian terhadap lingkungan wajib dimiliki oleh setiap elemen, bukan berfokus pada sekor industri atau badan usaha saja.

 

Ia juga memberikan gambaran tentang penting lokasi khusus pengelolaan limbah B3. Bagaimana pun, keberadaan limbah B3 harus dikelola sebagaimana mestinya. Bukan sekedar dikumpulkan pada tempat pembuangan akhir khusus, tetapi perlu dikelola agar zat zat berbahaya dalam limbah B3 mampu diurai dengan baik. Dengan demikian tidak menimbulkan permasalahan lingkungan di masa mendatang. Hal ini merupakan turunan otamatis yang harus dilaksanakan dari adanya Raperda pengelolaan limbah B3. (R-2/Dwi)

Tags: #RAPERDA #LIMBAHB3 #PENGELOLAANLIMBAH #PEMKOTBONTANG #DPRDKOTABONTANG
Previous Post

KOMISI II DPRD Bontang Ingatkan PERUSDA

Next Post

Babak Akhir RAPERDA Lalin dan Angkutan Umum

Related Posts

Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD 2020

Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD 2020

22 Desember 2020
Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

22 Desember 2020
Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

22 Desember 2020
DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

22 Desember 2020
Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

22 Desember 2020

Lockoff Ancam Keberlangsungan Usaha PT KNE

22 Desember 2020
Next Post
Babak Akhir RAPERDA Lalin dan Angkutan Umum

Babak Akhir RAPERDA Lalin dan Angkutan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

SMP YPPSB Sangatta dan SMP YPK Sengit Raih Kemenangan

SMP YPPSB Sangatta dan SMP YPK Sengit Raih Kemenangan

27 Februari 2020
Laga Pertama YPK Cup 2020

Laga Pertama YPK Cup 2020

26 Februari 2020
SMPN 10 Samarinda Kawinkan Dua Gelar YPK Cup 2020

SMPN 10 Samarinda Kawinkan Dua Gelar YPK Cup 2020

11 Maret 2020

Berita Terbaru

Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD 2020

Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD 2020

22 Desember 2020
Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

22 Desember 2020
Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

22 Desember 2020
DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

22 Desember 2020
Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

22 Desember 2020

Lockoff Ancam Keberlangsungan Usaha PT KNE

22 Desember 2020
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Resonansi

© 2020 Resonansi - Developed by Vision Web Development.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Seni Budaya
    • Travel & Kuliner
  • Olahraga
  • Feature
  • Resensi
  • Ragam
    • Opini
    • Citizen Journalist
    • Kolom Foto
    • Advertorial

© 2020 Resonansi - Developed by Vision Web Development.

Go to mobile version