RESONANSINEWS.COM – Bontang, Rapat Lanjutan pembahasan Peraturan Daerah tentang penanganan limbah berbahaya dan beracun (B3) kembali digelar selasa (07/07/2020). Dalam rapat ini dipertemukan dengan tim asistensi Pemkot Kota Bontang bersama dengan Komisi III DPRD Kota Bontang.
Berdasarkan hasil koordinasi bulan Februari, dalam keputusan rapat Dewan Komisi III bahwa peraturan penanganan limbah B3 mengamanatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan untuk pengawasan sekaligus mengontrol segala bentuk pengelolaan limbah dari berbagai macam badan usaha ataupun industri. Sedangkan, urusan perizinan pengelolaan limbah diserahkan kepada Tim Asistensi Pemkot Bontang.
Dalam pertemuan yang digelar, Tim Asistensi Pemkot memberikan usulan untuk membuat sistem berbasis elektronik demi mempermudah urusan perizinan pengelolaan limbah B3. Namun, hal tersebut tidak direspon dengan baik oleh anggota Komisi III, Abdul Samad, yang mewajibkan seluruh badan usaha dalam memperoleh izin pengelolaan limbah harus dilakukan secara manual atau izin tertulis yang disampaikan kepada Walikota Bontang.
Selisih paham ini direspon oleh wakil ketua komisi II, Abdul Malik, untuk dipertimbangkan. Abdul Malik menegaskan tentang perlunya prosedur teknis yang harus disusun secara sistematis agar peraturan yang akan diundangkan melalui lembaga negara tidak memiliki cacat hukum. Selain itu, Abdul Malik menekankan pentingnya pemanfatan sistem informasi sebagai upaya pemerintah Kota Bontang dalam mengikuti perkembangan zaman dan refeormasi birokrasi.
Lebih jauh ia memfokuskan pada urgensi dan sasaran Raperda penanganan limbah B3. Menurut pemaparanya, karakter raperda ini harus bersifat holistik yang perlu diperhatikan secara seksama. Sasaranya bukan sekedar badan usaha saja yang harus dikontrol dan dilakukan pengawasan terkait dengan perizinan dan pengelolaan limbah. Namun, limbah B3 juga bersumber dari kegiatan masyarakat Kota Bontang.
Harapan Abdul Malik atas hak inisiatif anggota dewan dengan usulan raperda pengelolaan limbah B3 adalah upaya penyadaran masyarakat agar mampu menjaga lingkungan hidup di Kota Bontang. Kepedulian terhadap lingkungan wajib dimiliki oleh setiap elemen, bukan berfokus pada sekor industri atau badan usaha saja.
Ia juga memberikan gambaran tentang penting lokasi khusus pengelolaan limbah B3. Bagaimana pun, keberadaan limbah B3 harus dikelola sebagaimana mestinya. Bukan sekedar dikumpulkan pada tempat pembuangan akhir khusus, tetapi perlu dikelola agar zat zat berbahaya dalam limbah B3 mampu diurai dengan baik. Dengan demikian tidak menimbulkan permasalahan lingkungan di masa mendatang. Hal ini merupakan turunan otamatis yang harus dilaksanakan dari adanya Raperda pengelolaan limbah B3. (R-2/Dwi)