Resonansi
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Seni Budaya
    • Travel & Kuliner
  • Olahraga
  • Feature
  • Resensi
  • Ragam
    • Opini
    • Citizen Journalist
    • Kolom Foto
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Seni Budaya
    • Travel & Kuliner
  • Olahraga
  • Feature
  • Resensi
  • Ragam
    • Opini
    • Citizen Journalist
    • Kolom Foto
    • Advertorial
Resonansi
No Result
View All Result
Home Kolom Foto

Raperda Lalu lintas dan Angkutan Umum Prioritaskan Zona Keselamatan Sekolah

redaksi by redaksi
13 Juli 2020
in Kolom Foto
0
Babak Akhir RAPERDA Lalin dan Angkutan Umum

Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Bontang Membahas Rancangan Perda Lalu Lintas dan Angkutan Umum (foto: Dwi/RNC)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RESONANSINEWS.COM – Bontang,  Komisi III DPRD Kota Bontang kembali menggelar agenda rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Lalu Lintas dan Angktan umum (Senin, 13/07/2020) bersama Tim Asistensi yang beranggotakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.

 

Pembahasan Raperda ini dipimpin oleh anggota Komisi III, Abdul Malik, yang kembali memperjelas pentingnya peraturan daerah terkait zona keselamatan sekolah, khususnya yang bersinggungan dengan lalu lintas di Kota Bontang. Menurut Abdul Malik, esensi dari Raperda ini sebagai payung hukum yang  bersifat legal formal untuk kepentingan masyakat secara umum. “Apalagi keberadaan sekolah yang mengusung identitas sekolah ramah anak sebagai program pemerintah wajib didukung, baik secara kelembagaan ataupun peraturan pemerintah yang saling berkaitan,” jelasnya.

 

Abdul Malik juga menekankan  perlunya daya dukung berupa sarana dan prasarana untuk membantu keberlangsungan rancangan peraturan daerah ini agar terealisasi sesuai sasaran. Sarana yang menjadi pembahasan adalah minimnya fasilitas halte bus serta rambu rambu lalu lintas untuk dipersiapkan sebagaimana mestinya sesuai dengan tupoksi dinas terkait.

 

Menyikapi hal tersebut, Tim Asistensi Raperda dari Dinas Perhubungan, Kamilan, memberikan beberapa penjelasan tentang minimnya fasilitas halte bus di sepanjang jalan kota Bontang. Ia membenarkan pernyataan pimpinan sidang bahwa keberadaan halte bus yang dimiliki pemerintah Kota Bontang masih tergolong minim. Keberadaan halte bus yang berada di wilayah Kota Bontang saat ini merupakan halte bus yang notabenya masih  menjadi milik swasta. Kebanyakan dari perusahaan seperti PT pupuk kaltim, Indominco, dan PT LNG Badak. Sampai saat ini, pihak Dishub tidak ada bukti penyerahan fasilitas tersebut kepada pemerintah melalui dinas perhubungan.

 

Terkait dengan zona selamat sekolah, Kamilan menegaskan bahwa hal tersebut memang perlu diperhatikan secara serius. Terlebih lagi yang berkaitan dengan rambu-rambu lalu lintas untuk memberikan tanda kepada sekolah-sekolah yang keberadaanya di pinggir jalan raya. Untuk mekanisme pembuatan rambu tersebut, Dishub selaku petugas lapangan menyatakan kesanggupan untuk membuat rambu–rambu tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Pihaknya juga memberikan ruang terbuka kepada Dinas Pekerjaan Umum apabila dalam proses pembuatan rambu-rambu lalu lintas mengalami kendala agar saling berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Menurut kamilan, sebenarnya Dinas Pekerjaan Umum tidak berkewajiban untuk pembuatan rambu-rambu lalu lintas. Akan tetapi, berdasarkan praktik di lapangan biasanya Dinas Pekerjaan Umum sudah terlebih dahulu membuat beberapa rambu lalu lintas walapupun masih belum sesuai dengan standar yang berlaku.

 

Selain pembahasan tersebut, perlu sanksi tegas yang dituangkan dalam Raperda Lalu Lintas dan Angkutan umum. Hal ini disampaikan oleh tenaga ahli bidang hukum, Naning Dahliana, agar seluruh pelanggaran, baik besar maupun kecil dapat ditindak tegas oleh petugas. Naning memaparkan penambahan beberapa pasal dalam rancangan peraturan daerah tersebut terutama terkait dengan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Salah satu yang disoroti adalah sanksi bagi oknum tertentu, baik sengaja ataupun berupaya merusak fasilitas lalu lintas diberikan hukum yang jelas. Pemaparan Naning berfokus pada fasilitas umum, seperti halte, rambu lalu lintas, dan rambu zona selamat sekolah yang menjadi aset penting untuk dijaga. Adapun denda yang harus dibayarkan apabila terdapat pelanggaran dan terbukti melakukan perusakan terhadap fasilitas tersebut maka akan diberikan sanksi pidana dan denda sebesar 50 juta rupiah. (R-2/Dwi)

Tags: #DINASPU#DISHUB#DPRD#DPRDKOTABONTANG#kotabontang#RAPERDALALINBontang
Previous Post

Babak Akhir RAPERDA Lalin dan Angkutan Umum

Next Post

Kasi KSOP Kelas II Bontang Sayangkan Keraguan Nelayan Untuk Pengajuan Izin Kapal Nelayan

Related Posts

Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

22 Desember 2020
Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

22 Desember 2020
DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

22 Desember 2020
Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

22 Desember 2020

Lockoff Ancam Keberlangsungan Usaha PT KNE

22 Desember 2020
Desakan DPRD Kota Bontang untuk Kompetitor Baru Grab Indonesia

Desakan DPRD Kota Bontang untuk Kompetitor Baru Grab Indonesia

22 Desember 2020
Next Post
Kasi KSOP Kelas II Bontang Sayangkan Keraguan Nelayan Untuk Pengajuan Izin Kapal Nelayan

Kasi KSOP Kelas II Bontang Sayangkan Keraguan Nelayan Untuk Pengajuan Izin Kapal Nelayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

SMP YPPSB Sangatta dan SMP YPK Sengit Raih Kemenangan

SMP YPPSB Sangatta dan SMP YPK Sengit Raih Kemenangan

27 Februari 2020
Laga Pertama YPK Cup 2020

Laga Pertama YPK Cup 2020

26 Februari 2020
SMPN 10 Samarinda Kawinkan Dua Gelar YPK Cup 2020

SMPN 10 Samarinda Kawinkan Dua Gelar YPK Cup 2020

11 Maret 2020

Berita Terbaru

Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD 2020

Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD 2020

22 Desember 2020
Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

22 Desember 2020
Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

22 Desember 2020
DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

22 Desember 2020
Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

22 Desember 2020

Lockoff Ancam Keberlangsungan Usaha PT KNE

22 Desember 2020
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Resonansi

© 2020 Resonansi - Developed by Vision Web Development.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Seni Budaya
    • Travel & Kuliner
  • Olahraga
  • Feature
  • Resensi
  • Ragam
    • Opini
    • Citizen Journalist
    • Kolom Foto
    • Advertorial

© 2020 Resonansi - Developed by Vision Web Development.