RESONANSINEWS.COM – Bontang, Nurbaya selaku Kepala Seksi Hukum dan Perizinan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menyayangkan atas keraguan nelayan untuk berkunjung ke Kantor KSOP Kelas II Bontang dalam sidang yang digelar DPRD melalui Komisi III (Senin, 13/07/2020). Menurutnya, setiap nelayan wajib memiliki surat izin kapal dan kegunaanya sesuai kategori yang diterbitkan oleh KSOP.
Sebelumnya, Nurbaya menjelaskan beberapa kategori kapal nelayan agar mereka tidak mengalami permasalahan otoritasnya dalam mencari nafkah di laut. Apalagi KKP wilayah Kota Bontang sering melakukan patroli laut untuk menekan tindak pencurian ikan di wilayah batas teritorial negara yang kebetulan posisinya dekat area laut wilayah Bontang.
“Adapun kategori kapal berdasar PP 75 dan UU no 23 tahun 2003 tentang pengkategorian kapal nelayan dibagi menjadi 3,” papar Nurbaya. “Pertama, kapal dengan kategori GT 01-06, merupakan kapal nelayan kecil. Kemudian GT 07-175 merupakan kapal nelayan yang tergolong kapal besar. Sedangkan sisanya adalah kapal dengan kategori GT 176 ke atas merupakan kapal untuk pengangkutan transnasional ataupun internasional,” jelasnya.
Menurutnya, proses pengajuan perizinan kapal sangat mudah. Bahkan, saat ini KSOP bersama KKP sudah melakukan reformasi birokrasi, terutama dalam aspek administrasi dengan menggunakan sistem online. Setiap kapal nelayan memiliki nomor seri yang bisa dicek oleh siapapun, termasuk petugas patrol KKP.
Namun, menurut Nurbaya, adanya kekurangan informasi tersebut menjadikan banyak nelayan yang ragu untuk melakukan penerbitan surat perizinan dan pengukuran kapal mereka. Terlebih lagi, masih banyak anggapan nelayan di Kota Bontang bahwa proses perizinan pengukuran memerlukan biaya yang banyak. Padahal, untuk kapal dengan kategori GT 01-06 proses penerbitan perizinan dan pengukuran kapal nelayan tidak dipungut biaya.
Menurut data yang disampaikan KSOP Kelas II Bontang, pendaftaran kapal nelayan dengan kategori GT 01-06 sampai saat ini masih tergolong sedikit. Selama ini, baru ada 296 kapal nelayan GT 01-06 yang terdaftar di KSOP. Atas kasus di atas, Nurbaya bersama tim dari KSOP memberikan kemudahan akses kepada nelayan yang ragu untuk berkunjung ke Kantor KSOP dengan mendirikan gerai kapal di area Bontang Kuala. Hasilnya, sebelum pandemik covid-19, ada sedikit kesadaran nelayan tentang pentingnya surat izin ukuran kapal nelayan. Sebanyak 107 kapal sudah melakukan pendaftaran kapal yang diajukan. Hanya saja, syarat utama tentang keselamatan kerja tidak dihiraukan oleh banyak nelayan.
Suparjo selaku ahli pengukuran kapal KSOP, menambahkan bahwa masih banyak nelayan yang tidak memiliki syarat utama yaitu life jacket atau perangkat darurat keselamatan (P3K). KSOP menarik sebuah simpulan kecil bahwa permasalahan yang terjadi bukan karena aspek administratif saja. Akan tetapi, karena nelayan tidak melengkapi alat keselematan kerja mereka sehingga ragu untuk melakukan proses perizinan dan pengukuran kapal.
Suparjo memohon kepada pemerintah, khususnya DPRD, melalui Ketua Komisi III Amir Tosina, untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya alat keselamatan kerja nelayan. Pihaknya sudah mengupayakan hal tersebut dan memberikan beberapa bantuan kepada nelayan berupa life jacket yang diberikan secara gratis. Namun, keterseidaanya yang terbatas akibat sumber dana tidak memungkinkan untuk mengakomodir kebutuhan seluruh nelayan di Kota Bontang. (R-2/Dwi)