RESONANSINEWS.COM – Bontang, Polemik yang terjadi di daerah pelabuhan nelayan, baik Loktuan dan Bontang Kuala, sudah sampai pada perwakilan dewan Kota Bontang. Hal ini menjadi dasar pertemuan dalam agenda sidang antara Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang, Senin (13/07/2020).
Amir Tosina selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang sekaligus pimpinan sidang memaparkan beberapa hal yang memicu tentang permasalahan perizinan kapal nelayan. Menurut Amir, banyak nelayan yang berada di daerah Bontang kuala berkeluh kesah tentang sulitnya mendapatkan izin pengukuran kapal mereka. Selain itu, Faisal, anggota Komisi III DPRD Kota Bontang juga menyayangkan adanya oknum yang teridikasi dari pihak KSOP memanfaatkan proses perizinan pengukuran kapal nelayan dengan meminta pungutan dengan dalih biaya administrasi.
Faisal menegaskan pernyataan Amir Tosina tentang banyaknya nelayan yang merasa dirugikan akibat sulitnya mendapat surat izin kapal mereka untuk berlayar. Apabila terjadi masalah dengan petugas kelautan (KKP) di luar jangkauan 60 mill, maka mereka diminta untuk segera melabuhkan kapal yang digunakan. Terlebih lagi, perizinan yang selama ini diusahakan oleh para nelayan banyak sekali persayatan yang harus dipenuhi. Bahkan, Faisal menegaskan adanya oknum dari KSOP sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan surat izin dan pengukuran kapal nelayan dengan membayar biaya pengukuran per kapal lebih dari satu juta rupiah.
Atas paparan tersebut, Nurbaya selaku Kepala Seksi Hukum dan Perizinan Kapal KSOP memberikan penjelasan. Menurutnya, proses perizinan pengukuran kapal nelayan sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah untuk kapal nelayan yang tergolong GT 01-06, proses pengukuran kapal dan penerbitan surat perizinan kapal nelayan tidak dipungut biaya satu persen pun. Sedangkan untuk kapal nelayan di atas GT 06 memang diwajibkan membayar pajak kepada negara, tetapi melalui sistem online perbankan.
Nurbaya juga menambahkan syarat penerbitan surat kapal nelayan dan pengukuran kapal sebenarnya sangat mudah. Semua kapal nelayan memiliki syarat yang sama dalam pengajuan izin pengukuran. Para nelayan cukup mengisi surat permohonan yang sudah di siapkan oleh KSOP, fotokopi KTP, fotokopi surat kepemilikan kapal dan surat tukang yang disahkan oleh kelurahan sesuai tempat tinggal. Setelah selesai proses administrasi, petugas pengukuran akan menindaklanjuti atas pengajuan perizinan. Jika kapal nelayan dikategorikan dalam kelas GT 01-06, maka surat perizinan akan segera terbit dengan tempo waktu paling lambat 3 hari setelah pengukuran kapal. Terkait masa aktif perizinan berlaku selama 10 tahun dengan konsekuensi setiap tahun harus memperpanjang masa aktif kepada kepala syahbandaran operasional kapal dengan menstempel surat izin yang sudah diterbitkan.
Suparjo selaku ahli pengukuran kapal dari KSOP memberikan gambaran proses pengukuran kapal. Setiap nelayan yang sudah mengisi formulir permohonan dan melengkapi syarat yang sudah sampaikan, pihak KSOP langsung menindak dan memproses pengukuran kapal. Suparjo memastikan kelengkapan yang sudah dilampirkan dilokasi sandar kapal dan dilakukan pengukuran. Bahkan, berdasarkan pengalaman suparjo sebagai ahli pengukuran kapal selama lebih dari 32 tahun, selama proses pengukuran kapal dan menkategorikan teknik penangkapan ikan tidak pernah meminta sepersen pun biaya kepada nelayan. (R-2/Dwi)