Resonansinews.com – Bontang, Penyelesaian permasalahan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di lingkup perumahan BTN kelurahan Belimbing menemui babak baru. Kasus pro-kontra yang sempat tertunda akibat adanya pandemi covid-19 seharusnya selesai pada bulan Mei tahun ini. Hal ini disampaikan oleh fajar selaku Ketua forum masyarakat BTN pada rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Bontang bersama aparat kecamatan Bontang Barat senin (20/07/2020).
Fajar menegaskan dalam rapat yang digelar bahwa permasalahan ini berkaitan dengan alih fungsi lahan dan kepemilikan oleh PT Pupuk Kaltim, Yayasan Pupuk Kaltim dan YKHT yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Adapun keterangan yang diberikan, lahan yang dimaksud adalah keberadaan gudang koperasi PKT, alih fungsi lahan yang dijadikan perumahan dan penggantian lokasi lahan yang seharusnya dijadakan sarana olahraga.
Runtutan kejadian menurut keterangan fajar, sejak tahun 1984 komplek BTN sebagai perumahan memiliki alokasi lahan khusus untuk mendirikan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai master plan yang disusun. Adapun beberapa fasum dan fasos sudah didirikan sebagaimana mestinya. Namun, ada beberapa masalah dikemudian hari sehingga terjadi alih fungsi penggunaan lahan tersebut.
Ia mencontohkan keberadaan Gudang koperasi PKT yang berada di jalan afendi bahwa lokasi tersebut seharusnya sebagai salah satu lokasi fasos. Akibatnya terjadi relokasi lahan di kompleks BTN untuk mendirikan fasos tersebut yang kini dikenal dengan pasar Gajah. Tidak sampai disitu, fajar juga menekankan tentang penerbitan sertifikat tanah yang diatasnamakan YKHT dan YPK di lokasi lahan untuk fasos dan fasum di sekitaran komplek perumahan BTN.
Menurutnya, sampai saat ini forum masyarakat BTN sudah mengupayakan perundingan dengan mengedepankan asas kekeluargaan. Bahkan, pada tahun 2019 pihak YKHT dan YPK sudah menunjukkan itikad baik dengan memberikan aset tanah pengganti dan sudah diterima oleh masyarakat sebanyak 8 titik. Walaupun sampai saat ini proses alih kepememilikan masih sedang diupayakan.
Sedangkan tuntutan tarmin selaku tim fasum dan fasos yang disampaikan dalam rapat gabungan tersebut memohon bantuan kepada pemerintah melalui Komisi II dan Komisi III untuk memastikan pengembalian atau penggantian lahan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, tarmin juga meminta kepastian terhadap YKHT dan YPK untuk menyerahkan bukti aset yang sudah dimusyawarahkan kepada masyarakat perumahan BTN agar permasalahan tidak berbuntut Panjang.
Data yang dimiliki forum masyarakat perumahan BTN, fasum dan fasos yang diupayakan selama ini dari pihak YPK berjumal 11 titk, RTH 3 titik, Sertifikat Mushola Al ikhlas dan legalitas lahan parkir masjid Al Furqon. Tuntutan tersebut menurut tarmin harus segera di upayakan dan diluruskan kepada pihak pihak yang terkait untuk didudukan bersama.
Aspirasi yang disampaikan oleh forum masyarakat BTN tersebut diterima dan diakomodir oleh ketua komisi III yang sekaligus sebagai pimpinan rapat. Rustam mendelegasikan seluruh anggota komisi II dan Komisi III untuk ikut serta membantu permasalahan tersebut karena perumahan BTN adalah salah satu kompleks perumahan yang menyumbangkan nama baik kota bontang dengan menyabet penghargaan adi putra 8x berturut turut. Selain itu, aset yang sudah disampaikan memiliki nominal yang tidak sedikit. Kalkulasi yang diperhitungkan oleh Rustam dan anggota Komisi II Abdul Samad kisaran 5-6 miliar. (R2/Dwi)
Pada akhirnya, Rustam selaku pimpinan sidang mengagendakan sidang bersama seluruh komponen yang terkait pada awal agustus 2020. Adapun pihak yang harus diundang untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah pihak managemen PKT, Pimpinan YPK, YKHT dan Badan pertanahan nasional kota Bontang.