Resonansi
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Seni Budaya
    • Travel & Kuliner
  • Olahraga
  • Feature
  • Resensi
  • Ragam
    • Opini
    • Citizen Journalist
    • Kolom Foto
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Seni Budaya
    • Travel & Kuliner
  • Olahraga
  • Feature
  • Resensi
  • Ragam
    • Opini
    • Citizen Journalist
    • Kolom Foto
    • Advertorial
Resonansi
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Buntut Panjang Kekecewaan Driver Ojol dengan Managemen Grab Bontang

redaksi by redaksi
22 Desember 2020
in Peristiwa
0
Buntut Panjang Kekecewaan Driver Ojol dengan Managemen Grab Bontang
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Resonansinews.com – Bontang, Desakan mitra ojek online Grab Bontang dengan manajemen penyedia aplikasi Grab telah diakomodasi oleh Pemerintah Kota Bontang melalui rapat dengar pendapat yang digelar Senin (27/07/2020) bersama komisi gabungan DPRD Kota Bontang dan Dinas Perhubungan Kota Bontang.

Ismail selaku perwakilan mitra Grab bersama puluhan driver ojol memberikan keterangan sekaligus tuntutan kepada managemen untuk keterbukaan kebijakan yang telah di lakukan. Ia menuturkan 6 poin yang menjadi aspirasi atas permasalahan yang terjadi. Pertama, terkait tentang kenaikan tarif  seribu rupiah yang dibebankan kepada  konsumen secara langsung di saat wabah pandemi belum selesai. Kenaikan ini berakibat minimnya jumlah trip dengan menggunakan aplikasi tersebut sehingga berdampak pada pendapatan mitra ojol Grab.

Selanjutnya, Ismail mempertanyakan tentang penghapusan intensif sebesar RP50.000,00 yang menjadi bonus untuk mitra yang telah menyelesaikan perjalanan sebanyak 20 trip. Memang ada pengalihan intensif dari penyedia aplikasi ojol, tetapi nominal dan kegunaanya tidak sesuai tegas ismail. Ditambahkan lagi oleh arya, bahwa intensif tersebut hanya berupa voucher yang sekarang harus melakukan pembelian tertentu dengan pihak lain agar intensif dapat dicairkan.

Atas tuntutan tersebut, Komisi III Amir Torsina selaku pimpinan rapat memberikan ruang kepada pihak manajemen dan mitra ojol atas duduk perkara yang sudah lama terjadi. Amir juga menambahkan tentang pihak lain yang menjalin kerjasama kepada manajemen aplikasi grab. Ia mempertegas dengan mempertanyakan izin operasi aplikasi Grab yang sudah dikantongi oleh pihaknya dari Pemerintah Kota Bontang.

Atas tuntutan terebut, Hendrik selaku side manager Grab Kalimantan Timur memberikan keterangan. Ia menuturkan bahwa kenaikan tarif seribu rupiah yang dibebankan kepada konsumen harus dilakukan. Menurut keteranganya, kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan secara nasional oleh Grab Indonesia yang ada di Jakarta.

Fungsi kenaikan tarif tersebut menurut Hendrik dipergunakan untuk meningkatkan dan pengembangan aplikasi seperti penambahan fitur, penyediaan database, dan pembuatan Grabprotect.

Selanjutnya tentang penghapusan intensif yang diberlakukan sebesar Rp50.000,00 kepada mitra yang telah menyelesaikan 20 trip setiap hari dimaksudkan untuk menghindari adanya kecurangan. Karena, banyaknya orderan fiktif yang terjadi menyebabkan sistem Grab bermasalah. Hendrik juga beralasan intensif merupakan kebijakan aplikator dan sudah menjadi kewenangan penyedia. Selain itu, intensif sejantinya tidak dihapuskan melainkan dirubah mekanismenya menggunakan vocher dengan nominal tertentu.

Menanggapi pertanyaan dari Komisi III Amir, pihak Grab sudah mengantongi izin operasional yang sudah diupayakan untuk mengikuti PP 36 dan PP 118 tentang sarana transportasi. Namun, pihaknya belum mendapatkan solusi untuk izin PTSP yang harus dimiliki sesuai dengan arahan Dinas Perhubungan.

Hendirk menambahkan Izin usaha dan izin perusahaan sudah didapatkan oleh aplikator Grab secara nasional di Jakarta. Akan tetapi, ia tidak bisa memberikan keterangan secara menyeluruh karena rekan yang seharusnya berkepentingan di bidang perizinan sedang berhalangan hadir. Al hasil rapat yang digelar belum mendapatkan keputusan yang memuaskan bagi pihak mitra Grab dan Pemerintah Kota Bontang. (R2/Dwi)

Previous Post

Babak Baru Pro-Kontra Lahan Fasos dan Fasum Perumahan BTN Bontang

Next Post

Desakan DPRD Kota Bontang untuk Kompetitor Baru Grab Indonesia

Related Posts

Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD 2020

Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD 2020

22 Desember 2020
Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

22 Desember 2020
Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

22 Desember 2020
DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

22 Desember 2020
Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

22 Desember 2020

Lockoff Ancam Keberlangsungan Usaha PT KNE

22 Desember 2020
Next Post
Desakan DPRD Kota Bontang untuk Kompetitor Baru Grab Indonesia

Desakan DPRD Kota Bontang untuk Kompetitor Baru Grab Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

SMP YPPSB Sangatta dan SMP YPK Sengit Raih Kemenangan

SMP YPPSB Sangatta dan SMP YPK Sengit Raih Kemenangan

27 Februari 2020
Laga Pertama YPK Cup 2020

Laga Pertama YPK Cup 2020

26 Februari 2020
SMPN 10 Samarinda Kawinkan Dua Gelar YPK Cup 2020

SMPN 10 Samarinda Kawinkan Dua Gelar YPK Cup 2020

11 Maret 2020

Berita Terbaru

Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD 2020

Penandatangan Nota Kesepakatan Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD 2020

22 Desember 2020
Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

Komisi III Tegaskan Perlunya Inovasi dalam Raperda Pengelolaan Sampah

22 Desember 2020
Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

Komisi II Bahas Hasil Konsolidasi Raperda Keterbukaan Informasi

22 Desember 2020
DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

DPRD Kota Bontang, Diskusi Alot Tentang Aturan Pengelolaan Limbah B3 dalam Raperda

22 Desember 2020
Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

Perwakilan Mantan Karyawan PT Kaltim Equator Tuntut Hak Karyawan kepada PT KNE

22 Desember 2020

Lockoff Ancam Keberlangsungan Usaha PT KNE

22 Desember 2020
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Resonansi

© 2020 Resonansi - Developed by Vision Web Development.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Seni Budaya
    • Travel & Kuliner
  • Olahraga
  • Feature
  • Resensi
  • Ragam
    • Opini
    • Citizen Journalist
    • Kolom Foto
    • Advertorial

© 2020 Resonansi - Developed by Vision Web Development.