Resonansinews.com – Bontang, Sidang gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bontang yang digelar pada hari senin (28/7/2020) bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bontang dalam rangka mediasi antara penyedia (aplikator) Grab dengan mitra yang sedang berselisih paham. Adapun pokok permasalahana pada mitra grab yaitu drever ojol yang menuntut keterbukaan informasi tentang kebijakan baru yang sudah diambil oleh managemen Grab tentang penghapusan intensif dan kenaikan tarif kepada konsumen.
Menurut kamilan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang yang bertugas sebagai wasit mediasi tersebut memberikan catatan khusus kepada managemen Grab di Kota Bontang dengan beberapa argument yang telah diserap dari PP 36 dan 118. Ia menuturkan bahwa pihak grab selama beroperasi di kota bontang belum pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Padahal dalam aturan yang berlaku, pihak penyedia transportasi baik onine ataupun offline harus melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan untuk kepentingan bersama.
Selanjutnya, secara umum Kamilan mempertegas perlunya keterbukaan informasi dari pihak provider dan penyedia aplikasi terkait keberadaan mitra yang dimiliki. Kamilan sampai saat ini hanya mengantongi jumlah mitra Grab yang diterimanya sejak awal 2019 yang berjumlah 545 mitra. Diantaranya sebagai driver ojol berjumlah 425 dan grabcar sebanyak 120 mitra.
Banyaknya mitra Grab yang ada di kota bontang perlu untuk dilaporkan dan menjadi kewajiban managemen aplikasi grab untuk berkoordinasi kepada Dinas perhubungan. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang terjadi apabila terdapat konflik agar tidak berbuntut Panjang. Terlebih lagi, kebanyakan mitra grab adalah warga Bontang yang harus dilindungi untuk mendapatkan Hak – Hak nya apabila terjadi kecelakaan kerja.
Mengenai regulasi yang harus ditempuh, kamilan sepakat dengan apa yang dijelaskan oleh Hendrik selaku perwakilan side manager Grab kaltim. Ia membenarkan bahwa untuk aplikasi online penyedeia transportasi memang secara nasional sudah mendapatkan SK tentang Izin usaha dan izin operasi. Saat ini pengembangan regulasi sedang dilakukan karena ada satu poin penting yang masih digodog bersama yaitu objek transportasi yang digunakan. Kamilan menegaskan bahwa, ojek sendiri bukan termasuk objek transportasi, tetapi keberadaanya justru terfasilitasi dengan adanya aplikasi berbasis online dan diminati oleh masyaarakat luas.
Atas keterangan dari kepala dinas perhubungan, amir torsina selaku pimpinan sidang sekaligus ketua komisi III DPRD kota Bontang memberikan masa tenggang waktu selama 10 hari kedepan agar konflik ini segera terselesaikan. Amir menekankan untuk keterbukaan informasi yang harus diberikan oleh managemen Grab kepada pemerintah melalui dinas perhubungan agar permasalahan segera terselesaikan. Sehingga ada kejelasan antara kewajiban korporasi dengan hak hak yang harus dipenuhi kepada mitra Grab.
Selebihnya, Amir memberikan gambaran bahwa ada peraturan pemerintah nomor 3 dan 48 tahun 2003 yang mewajibkan kepada seluruh provider dan pihak aplikator untuk menjalin hubungan baik jika berkaitan dengan sarana transportasi massa. Para stekholder antara koorporasi, pemerintah, dan mitra harus jelas. Keterbukaan informasi penting bagi pemerintah dan hak negara untuk mengatur kepentingan bersama sesuai dengan UUD 1945. (R2/Dwi)