Resonansinews.com – Bontang, Selasa (4/8/2020) sidang Komisi II DPRD Kota Bontang membahas hasil konsolidasi dari Kemenkumham atas usulan Raperda tentang keterbukaan informasi di jajaran pemerintahan kota Bontang. Sidang ini dipimpin oleh Suharno selaku anggota Komisi II bersama dengan Rusli dan Siti yara.
Berdasarkan pemaparan Dewi selaku perwakilan dari bagian hukum dan HAM Kota Bontang memberikan catatan khusus tentang penyusunan raperda keterbukaan informasi terhadap badan publik sesuai draft yang sudah disusun. Catatan tersebut merupakan rekomendasi dari kemenkunham agar peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah bahwa ada beberapa diksi yang harus diperbaiki. Salah satu yang terpenting adalah perlu salinan draft anggaran badan publik terhadap informasi publik.
Anggaran badan publik perlu diperjelas dalam Raperda keterbukaan informasi demi akuntabilitas peraturan yang disusun, tegas dewi. Anggaran yang dapat dicantumkan sebagai konsumsi publik hanya bersumber dari APBD kota bontang saja, bukan dana alokasi khusus baik dari tingkat provinsi ataupun dana hibah dari pemerintah pusat.
Selain itu, Dewi juga menyampaikan bahwa singgungan terhadap partai politik harus jelas dalam peraturan daerah yang sedang disusun. Partai politik ini merupakan bagian yang tidak terlepas dari badan publik yang mengisi setiap Lembaga daerah, apalagi untuk saat ini partai politik diberikan ruang gerak dan sumber dana dari pemerintah daerah dari dana APBD.
Selebihnya, adalah perbaikan redaksi dari raperda yang disusun diantaranya adalah judul raperda dan beberapa pasal yang perlu di hapus. Menurut catatan kemenkumham yang ditampilkan oleh tim penyusun dan biro hukum kota Bontang, judul perlu ditambahkan kata Penyelenggaraan sebelum keterbukaan informasi. Kata penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk menekankan bahwa ada kewajiban dari badan publik untuk disampaikan kepada khalayak umum. Sehingga tidak menimbulkan multi tafsir terhadap badan publik mana saja yang berkewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara luas, akuntabel dan transparan.
Berkaitan dengan pasal-pasal yang dihapus menurut tim penyusun dan biro hukum, rekomendasi tersebut diberikan lantaran ada aturan yang sama. Sehingga, tidak perlu diatur kembali dalam pasal-pasal berikutnya. Apalagi ada beberapa pasal yang seharusnya tidak perlu dimasukan karena sudah diatur dalam peraturan di atasnya.
Menanggapi catatan tersebut, pimpinan sidang komisi II Suharno menyimpulkan bahwa pihaknya sepakat atas rekomendasi dari tim penyusun dan biro hukum kota Bontang berdasarkan catatan-catatan dari kemenkumhan. Ia memberikan tanggapan positif bahwa raperda penyelenggaraan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu progam prolegnas DPRD kota Bontang yang harus segera di undangkan. Target yang ingin dicapai oleh komisi II adalah Raperda ini dapat di paripurnakan pada akhir bulan agustus mendatang. (R2/Dwi)