Resonansinews.com – Bontang, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah kembali digelar oleh komisi III DPRD Kota Bontang pada hari selasa (11/08/2020). Pimpinan sidang sekaligus ketua komisi III Abdul Malik memberikan pengantar tentang pentingnya raperda pengelolaan sampah untuk membangun sinergi dan kesadaran masyarakat.
Ia memberikan gambaran bahwa payung hukum berupa peraturan daerah tentang pengelolaan sampah harus sepenuhnya dipahami oleh seluruh pejabat publik di Kota Bontang. Bahkan, Abdul Malik meyakinkan kepada seluruh anggota sidang bahwa raperda pengelolaan sampah ini memiliki tujuan jangka Panjang sehingga perlu ditambahkan inovasi agar setiap elemen mudah memahami demi keselamatan lingkungan hidup.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh anggota sidang Amir Tosina bahwa masih diperlukan aturan yang lebih spesifik untuk mengentaskan permasalahan sampah di daerah pesisir pantai. Amir menyebutkan masih minim sekali himbauan atau peringakatan yang memiliki kekuatan hukum untuk menjerat pelaku pencemaran lingkungan di daerah pantai. Ia mencontohkan didaerah Tanjung Limau, Bontang Kuala sampai di area Berbas dan Loktuan masih perlu untuk dibenahi agar kelestarian lingkungan dapat terjaga. Apalagi ada beberapa kawasan pantai yang menjadi destinasi wisatawan di kota Bontang seperti pantai beras basah yang perlu pengelolaan sampah agar kawasan pantai tersebut terhindar dari pencemaran lingkungan.
Menanggapi usulan pimpinan sidang dan anggota komisi III DPRD kota Bontang tersebut, Mukhsin selaku perwakilan dari dinas kebersihan dan lingkungan hidup menyambut baik atas kepedulian anggota dewan dalam usaha pelestarian dan kepedulian terhadap lingkungan hidup di Kota Bontang. Ia bersama jajaran Dinas Kebersihan dan Lingkunga Hidup selaku tim asistensi Raperda pengelolaan sampah memberikan alternatif inovasi untuk membangkitkan peran serta masyarakat sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan lingkungan hidup di Kota Bontang.
Alternatif inovasi yang dijelaskan oleh mukhsin dalam sidang tersebut diantaranya adalah membangkitkan serta memfasilitasi gerakan sosial masyarakat peduli lingkungan. Sehingga perlu dituangkan dalam tambahan pasal raperda pengelolaan sampah untuk tata cara peran serta masyarakat. Tujuanya adalah kemitraan terhadap kelompok-kelompok sosial masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup untuk diperdayakan sebagai tenaga tambahan yang difasilitasi, didukung serta dilindungi oleh payung hukum yang tetap.
Selebihnya pihak dinas kebersihan dan lingkungan hidup ingin menambah fasilitas penunjang di area pesisir pantai. Dalam hal ini, mukhsin memberikan rancangan teknis dengan mewajibkan setiap kelurahan di area pesisir pantai untuk menyediakan tong-tong sampah sesuai dengan peraturan daerah. Tujuanya adalah mendidik dan membangun kesadaran setiap warga kota bontang untuk memilah sampah hasil rumah tangga.
Untuk permasalah kawasan wisata pesisir pantai, tim asistensi masih memerlukan waktu untuk menyusun rancangan teknis peran serta masyarakat yang dapat dituangkan dalam pasal-pasal raperda pengelolaan sampah. Namun, ada rencana yang di sampaikan tim asistensi untuk dapat di lakukan dengan membangun plang-plang himbauan di area wisata pesisir pantai agar wisatawan tetap mematuhi aturan kebersihan di kawasan wisata dengan beberapa sanksi atau denda yang berlaku. Mekanisme denda atau sanksi administratif akan di bahas pada sidang lanjutan raperda pengelolaan sampah berikutnya. (R2/Dwi)