Resonansinews.com – Bontang, Prosesi penandatanganan antara Wali Kota Bontang bersama DPRD Kota Bontang tentang perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan pada sidang paripurna ke-7 masa sidang III Selasa malam (11/08/2020) di Gedung auditorium 3 Dimensi. Ketua DPRD kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam memimpin jalanya sidang paripurna yang dihadiri oleh 19 anggota DPRD Kota Bontang.
Dalam sidang paripurna ke-7 yang digelar, sekretaris DPRD membacakan nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS tahun anggaran 2020. Nota kesepakatan yang di sepakati antara wali kota selaku Lembaga eksekutif bersama seluruh jajaran DPRD sebagai badan legilaltif merupakan bentuk sinergi atas arahan dari pemerintah pusat sebagai upaya penyelamatan pendapatan dan belanja daerah akibat pandemi covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Dalam sambutan Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan penyelarasan persepsi dan transparansi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Beliau selaku pimpinan lembaga eksekutif harus bertindak sesuai kapasitasnya untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi demi proses pembangunan di Kota Bontang.
Proses pembangunan untuk saat ini diperlukan skala priorits akibat penurunan pendapatan daerah dan alokasi dana yang diperuntukan untuk mengupayakan percepatan penanganan pandemi covid-19. Setiap lembaga pemerintahan harus pintar mengambil langkah serta kebijakan tanpa merugikan berbagai pihak sebagai bentuk amanah yang harus diemban selaku wakil rakyat tegas Wali Kota Bontang.
Selebihnya Wali Kota Bontang dalam sambutanya mengimbau kepada seluruh jajaran pejabat publik untuk tetap menjadi teladan bagi masyarakat. Seluruh jajaran dipemerintahan eksekutif dan legislatif harus mengikuti protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan berperilaku hidup bersih sebagai wujud kepedulian dan dukungan agar wabah covid-19 tidak menyebar luas.
Sebagai catatan, grafik penyeberan virus covid-19 di Kota Bontang pada Agustus 2020 mengalami peningkatan. Oleh karena itu, perilaku hidup bersih harus dilakukan sebab langkah strategis seperti vaksin ataupun obat untuk memberantas pandemi belum ditemukan.
Terakhir, dalam sambutannya, Neni Moernaeni menekankan upaya menjalin sinergi untuk mengemban tugas sesuai kapasitas setiap lembaga pemerintahan harus tetap terjaga. Harapanya, jalinan hubungan baik antara pemerintah dan DPRD dalam nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS tahun 2020 ini sebagai tonggak dalam rancangan perubahan pendapatan daerah Kota Bontang di periode 2021 untuk memajukan Kota Bontang memalui kebijakan strategis dan memenuhi skala prioritas sebagaimana mestinya. (R2/Dwi)