Resonansinews.com – Bontang, Sutara sebagai perwakilan mantan karyawan PT Kaltim Equator mengajukan tuntutan kepada KNE selaku pemegang sahan tertinggi atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang komisi II DPRD Kota Bontang yang langsung dipimpin oleh wakil ketua komisi II Agus Haris (Selasa/28/7/2020).
Permohonan Sutara yang disampaikan dalam sidang yaitu pemenuhan hak-hak karyawan berupa pesangon terhadap 56 mantan karyawan PT Kaltim Equator sebagai perusahaan yang mengelola Hotel Bintang Equator yang sampai saat ini tak kunjung dipenuhi. Menurut sutara, kewajiban pemberian pesangon tersebut diarahkan kepada PT KNE yang notabenya sebagai pemegang saham terbesar di dalam PT Kaltim Equator yaitu sebesar 90%.
Permohonan ini sebenarnya sudah dilakukan oleh pihak mantan karyawan bersama anggotanya hampir 4 bulan yang lalu. Bahkan, jika tidak kunjung diberikan para mantan karyawan ingin melakukan aksi demonstrasi kepada PT KNE atas kelalaian kewajiban yang menjadi tanggung jawab seluruh jajaran direksi di perusahaan tersebut. Akan tetapi, jalur politis dikedepankan oleh seluruh mantan karyawan melalui DPRD Kota Bontang agar permasalahan ini segera selesai. Bahkan, sutara menutut jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan KNE kepada para mantan karyawan PT Kaltim Equator yang dulunya bekerja di Hotel Bintang Equator untuk merekomendasikan penutupan izin usaha yang diusulkan kepada DPRD Kota Bontang melalui Komisi II.
Persamalahan ini ditanggapi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan yang diwakilkan oleh Siaful bahwa ada hal yang perlu diperhatikan sebelumnya. Ia menyayangkan ada beberapa informasi yang tidak terbuka dalam proses penyelesaian pemenuhan hak-hak mantan karyawan PT Kaltim Equator. Padahal dalam putusan sidang secara perdata hubungan kerja mantan karyawan PT Kaltim Equator tidak ada sangkut pautnya dengan PT KNE. Sehingga PT KNE tidak bisa disalahkan untuk pemenuhan hak pesangon yang diupayakan oleh mantan karyawan. Mereka baru memberikan keterangan secara detail dalam sidang komisi II bahwa ada putusan RUPS dimana pihak pemegang saham seperti YKHT, KOPKAR dan KNE menyiapkan sejumlah uang sebesar lima milyar untuk dipergunakan sebagai pemenuhan hak hak pesangon mantan karyawan.
Di sisi lain, pihak KNE yang diwakilkan oleh Budiman bahwa kewajiban atas adanya PHI tersebut sudah memenuhi kententuan dan peraturan ketenagakerjaan UU no 13 tahun 2004. Pihaknya merasa tidak memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada mantan karyawan PT Kaltim Equator karena tidak adanya hubungan kerja antara kedua belah pihak. Adapun kesepekatan dalam hasil putusan RUPS bukan kewenanganya sebagai perwakilan PT KNE yang seharusnya menjadi kewajiban jajaran direksi untuk menyampaikannya.
Jika dilihat dari aset, menurut pimpinan sidang Agus Haris, PT Kaltim Equator tidak mampu memberikan hak mantan karyawan karena keterbatasan aset. Selanjutnya ia menekankan kepada hasil putusan RUPS untuk ditelusuri kembali agar permasalahan segera selesai. Agus haris juga menghimbau kepada PT KNE untuk menyiapkan materi sidang pada pertemuan selanjutnya dan mewajibkan jajaran direksi KNE untuk hadir dalam sidang. Rekomendasi ini disampaikan sebagai wujud keseriusan PT KNE untuk memenuhi tanggung jawab mereka karena bersangkutan dengan hak hak mantan karyawan PT Kaltim Equator sebanyak 56 orang. (R2/Dwi)